Skip to main content

Featured

Apa itu KPR? Pahami Syarat dan Jenisnya Di Sini



KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 100% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Penyaluran KPR dilakukan oleh Bank untuk berbagai jenis pembiayaan properti, baik rumah, apartemen, ruko/rukan, tanah, dan lainnya. Namun, KPR sendiri pembiayaan yang dikhususkan untuk hunian rumah tapak. Untuk perumahan baru, Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Sedangkan perumahan seken, pembeli harus mencari Bank yang menyediakan KPR.

Lebih lengkapnya, artikel ini akan membahas mengenai:

  1. Jenis KPR rumah dan bangunan lainnya
  2. Mengenal KPR subsidi
  3. Perbedaan KPR syariah dan KPR biasa
  4. Syarat KPR dan Tips Mendapatkannya

Klik di sini untuk mengecek kemampuan membayar cicilan KPR Anda lewat Kalkulator KPR!

1. Jenis KPR Rumah dan Bangunan Lainnya

Anda bisa memilih beragam jenis KPR sesuai kebutuhan (jcomp – freepik)

Anda bisa memilih beragam jenis KPR sesuai kebutuhan (jcomp – freepik)

KPR memiliki berbagai jenis, tergantung dari kebutuhan para penggunanya. Karena itu, jika Anda tertarik untuk menggunakan KPR untuk mendapatkan rumah idaman Anda, sebaiknya pahami dulu perbedaan dari tiap jenis KPR tersebut.

a) KPR Non-Subsidi (Konvensional)

Salah satu jenis KPR yang tersedia adalah KPR non subsidi atau biasa disebut juga KPR konvensional. Seperti Namanya, KPR jenis ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Karenanya, tidak aneh jika beban biaya keterlambatannya terbilang tinggi. Namun KPR non subsidi biasanya menawarkan masa kredit yang cukup lama, yaitu 25 tahun.

b) KPR Subsidi

Saat menggunakan KPR subsidi, Anda akan mendapatkan berbagai jenis keringanan mulai dari pengurangan besaran uang muka hingga persentase suku bunga. Namun, KPR ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah hingga tipe 36 saja, dengan harga paling besar Rp120 juta rupiah. Tapi Anda bisa mendapatkan suku bunga senilai 7,25%, termasuk asuransi.

c) KPR Syariah

Jika Anda ragu dengan transaksi yang berlaku pada tipe KPR lain, Anda bisa menjatuhkan pilihan pada KPR Syariah yang berdasarkan pada aturan Islam. KPR Syariah menggunakan transaksi dengan sistem bagi hasil.

d) KPR Pembelian

Pembelian rumah dengan sistem KPR pembelian memberikan Anda kemudahan untuk menggunakan properti yang sudah Anda miliki sebagai jaminannya. Properti yang dijadikan jaminan pun tidak terbatas pada rumah saja, melainkan juga ruko atau apartemen.

e) KPR Refinancing (Pembiayaan Ulang)

Jenis KPR yang satu ini sedikit berbeda karena dengan mengajukan KPR refinancing berarti Anda meminta pihak bank untuk menyesuaikan kembali nilai rumah yang sudah Anda dapatkan. Seperti yang kita ketahui, nilai properti cenderung meningkat seiring waktu. Dengan mengajukan KPR refinancing, pihak bank akan menyesuaikan nilai kredit yang tersisa setelah dikurangi nilai bangunan terbaru.

f) KPR Take Over

Pada saat mencicil rumah, Anda mungkin ingin mengganti bank penyedia KPR karena keunggulan yang ditawarkannya. Untuk melakukannya, Anda dapat mengajukan KPR take over untuk memindahkan KPR yang Anda jalani ke bank lain.

2. Mengenal KPR Subsidi

KPR subsidi memberikan kesempatan kalangan menengah ke bawah untuk memiliki rumah (tirachardz – freepik)

KPR subsidi memberikan kesempatan kalangan menengah ke bawah untuk memiliki rumah (tirachardz – freepik)

KPR subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki hunian. Program yang dipelopori oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini memberikan bantuan berupa cicilan kredit yang ringan dan suku bunga yang rendah dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

3. Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Memahami perbedaan jenis KPR dapat membantu Anda menentukan pilihan (jcomp – freepik)

Memahami perbedaan jenis KPR dapat membantu Anda menentukan pilihan (jcomp – freepik)

Banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan antara KPR Syariah dan KPR konvensional. Anda juga mungkin tidak dapat membedakan keduanya. Perbedaan antara kedua jenis KPR ini dapat dilihat di bawah ini.

Proses transaksi

Transaksi dilakukan dengan tolak ukur uang (pinjaman dibayarkan dengan tambahan bunga KPR dan biaya lainnya)

Transaksi dilakukan dengan prinsip jual beli (pinjaman yang dibayarkan sudah termasuk margin keuntungan bank yang sudah disepakati sebelumnya)

Akad

Sesuai kesepakatan nasabah untuk membayar pinjaman ditambah bunga

Menggunakan akad murabahah

Bunga

Suku bunga berjalan yang tidak tetap jumlahnya

Tidak ada penerapan bunga

Jangka waktu cicilan

Antara 20-30 tahun

Antara 10-15 tahun

Keterlambatan dalam pembayaran cicilan

Dikenakan sanksi berupa denda

Denda keterlambatan pembayaran cicilan berlaku jika nasabah dinilai mampu secara ekonomi

Jumlah cicilan

Sesuai dengan nilai suku bunga BI

Jumlah cicilan selalu sama, sesuai kesepakatan awal

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Mengajukan KPR dan Mengatur Cicilan

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

4. Syarat KPR dan Tips Mendapatkannya

Persiapan kelengkapan persyaratan saat mengajukan KPR (jcomp – freepik)

Persiapan kelengkapan persyaratan saat mengajukan KPR (jcomp – freepik)

Agar bisa mengikuti program KPR, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang dan melunasi biaya pemesanan, serta uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.

Dokumen KPR Standar:

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Akta nikah atau cerai.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:

  • Slip gaji.
  • Surat keterangan dari tempat bekerja.
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:

  • Bukti transaksi keuangan usaha.
  • Catatan rekening bank.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survei penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:

  • Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
  • Asuransi FIDUCIA,
  • Provisi kredit,
  • Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

Baca juga: Panduan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan. Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.

Pengajuan KPR dapat memakan banyak waktu. Tapi untuk mempermudah kesempatan Anda untuk mengikuti program KPR ini, ada beberapa hal yang dapat Anda persiapkan, seperti berikut ini:

  • Menentukan jenis rumah yang akan dibeli
  • Mendapatkan informasi detail mengenai rumah yang akan dibeli
  • Membayar uang muka untuk pemesanan unit rumah yang akan dibeli
  • Mencari KPR Bank dengan suku bunga rendah dan informasi KPR lainnya

untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kpr subsidi, baca di artikel ini. sumber: rumah.com

Maps

Simulasi KPR Subsidi

TREND PERUMAHAN

RUMAH MINIMALIS

Popular Posts